Cara Menghitung Pajak Influencer – Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita untuk rajin membayar pajak. Pajak yang harus dibayar ini sendiri bermacam-macam, mulai dari pajak tanah, pajak kendaraan, hingga pajak wajib untuk penghasilan. Berbagai jenis profesi mengharuskan mereka untuk taat membayar pajak sesuai perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi yang berpenghasilan kecil mungkin pajak tidak berlaku, namun jika sudah berpenghasilan besar setiap bulannya maka wajib untuk membayar pajak.

Baru-baru ini sedang ramai menjadi perbincangan, di mana para influencer juga dikenai pajak. Misalnya saja Youtuber, artis media sosial (selebgram) dan jenis influencer lainnya. Penghasilan yang didapat pertahun jika sudah melebihi ketentuan yang ada, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Tentunya besaran biaya pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan penghitungan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga:
- Daftar Situs TikTok Kalkulator Paling Akurat
- Cara Melihat Subscriber Youtube Lewat HP Android
- Aplikasi Podcast Creator Terpopuler 2020
Namun, demikian ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara untuk menghitung pajak bagi seorang influencer tersebut. Sebenarnya ini tidak terlalu penting, karena ada petugas khusus yang menghitung dan kamu perlu menginformasikan jumlah pendapatan dan beberapa data lainnya. Kemudian tinggal membayar besaran pajak yang harus ditanggung setiap tahunnya. Akan tetapi, bagi kamu yang penasaran berikut ini cara menghitung pajak influencer yang bisa kamu simak dan pahami.
Informasi Tentang Pajak untuk Influencer
Sebelum lanjut ke cara menggitung pajak Influencer, sebaiknya kamu ketahui dulu tentang pajak influencer tersebut. Profesi sebagai influencer memang sedang menjadi tren di masa sekarang ini, di mana banyak orang yang tertarik. Mulai dari selebgram, tiktokers, youtuber, dan bebeapa jenis influencer lainnya.
Sebagai influencer kamu juga akan dikenai yang namanya Pajak Penghasilan atau disingkat PPh. Di mana PPh ini harus dibayarkan setiap bulan Maret pertahunnya. PPh bagi influencer ini sendiri terdiri dari 2 kategori, yakni berdasarkan PPh Pasal 21 (Influencer bekerja sendiri) dan PPh Pasal 23 (Influencer di bawah naungan agensi).
Namun, kebanyakan saat ini Influencer bekerja sendiri tanpa mengikuti agen atau pihak ketiga. Dikategorikan bekerja sendiri karena pengguna jasa influencer langsung menghubungi influencer tanpa melalui pihak ketiga.
Untuk PPh 21, ada 2 metode dalam hal pembayaran pajak tahunan yakni dipotong langsung oleh pengguna jasa influencer dan Influencer bisa setor sendiri pajak yang harus dibayar. Ini tergantung dengan pihak pengguna jasa dari setiap Influencer.
Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi atau Pekerja Sendiri bagi Influencer
Untuk urusan Pajak Penghasilan bagi seorang Influencer harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atau PKM. Ada yang namanya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, di mana penghitungannya tersebut disesuaikan dengan besar gaji dan tanggungan jika sudah berkeluarga.
Untuk keterangan lebih jelas mengenai PTKP untuk Influencer, sebagai berikut:
1. PTKP untuk Laki-laki / Perempuan Lajang
- TK/0 (Tidak kawin & tanpa tanggungan) = Rp 54.000.000,-
- TK/1 (Tidak kawin & 1 tanggungan) = Rp 58.000.000,-
- TK/2 (Tidak kawin & 2 tanggungan) = Rp 63.000.000,-
- TK/3 (Tidak kawin & 3 tanggungan) = Rp 67.500.000,-
2. PTKP untuk Laki-laki / Perempuan Sudah Menikah
- K/0 (Kawin & tanpa tanggungan) = Rp 58.500.000,-
- K/1 (Kawin & 1 tanggungan) = Rp 63.000.000,-
- K/2 (Kawin & 2 tanggungan) = Rp 67.000.000,-
- K/3 (Kawin & 3 tanggungan) = Rp 72.000.000,-
3. PTKP untuk Suami-Istri Digabung
- K/I/0 (Penghasilan suami-istri digabung & tanpa tanggungan) = Rp 112.500.000,-
- K/I/1 (Penghasilan suami-istri digabung & 1 tanggungan) = Rp 117.000.000,-
- K/I/2 (Penghasilan suami-istri digabung & 2 tanggungan) = Rp 121.500.000,-
- K/I/3 (Penghasilan suami-istri digabung & 3 tanggungan) = Rp 126.000.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi Influencer
Perlu kamu tahu, tidak semua penghasilan yang didapat oleh seorang Influencer itu dikenai wajib pajak. Sementara penghasilan yang wajib dipotong pajak ini disebut dengan Penghasilan Neto. Untuk penghitungan Penghasilan Neto juga sudah ada ketentuannya sendiri dan itu sudah tercantum di Peraturan Derektur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.
Bagi Influencer yang bekerja sendiri atau orang pribadi, ada 2 cara untuk menghitung Pengahsilan Neto atau yang wajib kena pajak tersebut, yakni:
Rumus 1 >> Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto (keseluruhan) x 50%
Rumus ini berlaku untuk Influencer yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari Rp 4.8 miliar atau Rp 400 juta per bulan.
Rumus 2 >> Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto (keseluruhan) – Biaya Produksi
Sementara rumus yang kedua ini digunakan untuk Influencer yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4.8 miliar per tahun atau perbulan lebih dari Rp 400 juta.
Menghitung Tarif Pajak Progresif bagi Influencer
Di atas sudah dijelaskan cara untuk mengatahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Neto. Sekarang lanjut untuk cara mengetahui Penghasilan Terkena Pajak (PTP) agar nantinya kita bisa dengan mudah menghitung besar PPh 21 Influencer. Untuk rumus mencari tahu besar PTP bagi Influencer sendiri, sebagai berikut:
Rumus >> Penghasilan Terkena Pajak (PTP) = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Terkena Pajak (PTKP)
Setelah hasilnya ketemu, dengan demikian kamu bisa langsung mengetahui PPh yang harus dibayar. Setidaknya ada 4 lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan tarifnya dihitung dengan bentuk persentase, yakni:
- Penghasilan Rp 50.000.000,- per tahun = Tarif pajaknya 5%
- Penghasilan Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- per tahun = Tarif pajaknya 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- per tahun = Tarif pajaknya 25%
- Penghasilan Rp 500.000.000,- ke atas per tahun = Tarif pajaknya 30%
Cara Menghitung Pajak Influencer yang Harus Kamu Tahu

Sekarang kita lanjut untuk menghitung berapa besar pajak yang harus dibayar oleh Influencer berdasarkan penghitungan di atas. Di sini saya berikan beberapa contoh saja dan bisa kamu pahami sendiri.
Contoh 1 – Influencer belum menikah dan penghasilan di bawah Rp 4.8 miliar pe tahun
Misalnya saja penghasilan yang di dapat dalam setahun sekitar Rp 2 miliar, maka penghitungan pajaknya sebagai berikut:
Penghasilan Neto = Rp 2 miliar x 50% = Rp 1 miliar
Penghasilan Terkena Pajak = Rp 1 miliar – Rp 54 juta = Rp 946 juta
Pajak Progresif (dikenakan 4 lapis karena di atas Rp 500 juta):
Lapisan 1 = Rp 50 juta x 5% = Rp 2.5 juta
Lapisan 2 = Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta
Lapisan 3 = Rp 250 juta x 25% = Rp 62.5 juta
Lapisan 4 = Rp 446 juta x 30% = 133.8 juta
Total pajak progresif yang harus dibayar sejumlah setiap tahunnya:
Rp 2.5 juta + Rp 30 juta + Rp 62.5 juta + Rp 133.8 juta = Rp 228.800.000,-
Contoh 2 – Influencer sudah menikah, punya 2 anak dan penghasilan di atas Rp 4.8 miliar per tahun
Misalnya saja penghasilan yang didapat per tahunnya sebesar Rp 5 miliar dengan biaya produksi sebesar Rp 2 miliar. Maka penghitungan pajaknya, sebagai berikut:
Penghasilan Neto = Rp 5 miliar – Rp 2 miliar = Rp 3 miliar
Penghasilan Terkena Pajak = Rp 3 miliar – Rp 67 juta = Rp 2.933.000.000,-
Pajak Progresif (dikenakan 4 lapis karena di atas Rp 500 juta):
Lapisan 1 = Rp 50 juta x 5% = Rp 2.5 juta
Lapisan 2 = Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta
Lapisan 3 = Rp 250 juta x 25% = Rp 62.5 juta
Lapisan 4 = Rp 2.433.000.000,- x 30% = Rp 729.9 juta
Total pajak progresif yang harus dibayar sejumlah setiap tahunnya:
Rp 2.500.000,- + Rp 30.000.000,- + Rp 62.500.000,- + Rp 729.900.000,- = Rp 824.900.000,-
Catatan: Untuk penghitungan jenis Influencer lainnya bisa disesuaikan dengan rumus yang sudah disediakan di atas, baik itu Penghasilan Neto, PTKP, hingga PTP/PKP-nya.
Penutup Itulah tadi cara menghitung pajak Influencer yang mudah harus kamu pahami betul. Jangan lupa share informasi ini ke akun media sosial pribadimu.