Cara Daftar IMEI di Kemenprin untuk HP Belum Terdaftar

823
Cara Daftar IMEI
Cara Daftar IMEI

Cara Daftar IMEI – Untuk menekan maraknya peredaran HP ilegal atau Black Market, pemerintah melakukan pemblokiran besar-besaran terhadap HP yang tidak terdaftar. HP resmi biasanya disertai dengan nomor IMEI di dalamnya, di mana nomor IMEI ini menjadi acuan HP tersebut resmi atau BM (Black Market). IMEI yang memiliki kepanjangan International Mobile Equipment Identity merupakan sebuah kode unik yang ada di setiap perangkat smartphone. Nomor IMEI pada setiap ponsel tentunya berbeda-beda satu sama lain, sehingga tidak bisa dimanipulasi.

Cara Daftar IMEI
Cara Daftar IMEI

Nomor IMEI pada setiap perangkat ponsel biasa terdiri dari 14 hingga 16 digit angka unik yang tersusun sedemikian rupa. Dari nomor IMEI ini kita bisa mengetahui apakah sebuah ponsel merupakan ponsel resmi atau dari Black Market (pasar ilegal). Di Indonesia sendiri memang masih banyak beredar HP android maupun iPhone BM tersebut. Salah satu alasan kenapa banyak orang yang memilih HP BM yakni karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan HP resminya. Selain itu, spesifikasi dan fitur yang diusungnya bisa dibilang sama, hanya statusnya saja yang berbeda. Sebaiknya mulai sekarang jangan lagi membeli HP black market, pasalnya HP tersebut tidak akan bisa dioperasikan lagi di Indonesia.

Baca Juga:

Proses pemblokiran HP ilegal atau yang tidak terdaftar IMEI ini sudah dilakukan sejak bulan April 2020 lalu dan berlangsung hingga saat ini. Namun, ternyata tidak semua HP BM saja yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di data Kemenprin. Biasanya HP yang dibeli dari luar negeri juga nomor IMEI-nya belum terdaftar di Kemenprin. Karena itulah, secara otomatis HP dengan status tersebut juga ikut terblokir. Namun, hal tersebut tidak akan terjadi jika kamu mendaftarkan sendiri nomor IMEI ponsel ke Kemenprin. Mudah banget, kok. Berikut ini cara daftar IMEI ponsel ke Kemenprin terbaru bisa coba kamu terapkan.

Ketentuan dan Syarat Daftar IMEI di Kemenprin

HP yang belum terdaftar IMEI-nya di Kemenprin memang bukan sepenuhnya HP Black Market. Namun bisa juga HP tersebut memang dibeli langsung dari luar negeri, baik membeli secara mandiri atau melalui kurir. Sebaiknya, kamu yang memiliki HP dari luar negeri dan belum terdaftar IMEInya, segera melakukan pendaftaran nomor IMEI Ponsel.

Namun, sebelum lanjut ke cara daftar IMEI HP di Kemenprin, sebaiknya harus kamu tahu dulu syarat-syaratnya. Pasalnya, pemerintah tidak serta merta mendaftarkan nomor IMEI ponsel tanpa syarat yang lengkap. Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran nomor IMEI HP, yakni:

  • Setiap orang hanya boleh membeli 2 unit ponsel dari luar negeri dan jumlah inilah yang diperbolehkan untuk didaftarkan nomor IMEI-nya.
  • 2 unit HP yang dibeli dari luar negeri tersebut harganya tidak boleh lebih dari $500 USD atau setara dengan harga Rp 7.3 Juta.
  • Jika ternyata harganya lebih dari ketentuan tersebut, maka pemilik akan dikenai biaya PPN sebesar 10% dan PPH sebesar 7.5% dari harga asli HP tersebut.
  • Khusus HP yang dibeli dari luar negeri melalui kurir atau jasa pengiriman, maka proses pendaftaran IMEI biasa dilakukan oleh perusahan jasa pengiriman tersebut. Registrasi IMEI ponsel dilakukan langsung melalui Bea Cukai.
  • Blokir IMEI juga bisa dilakukan pada HP yang dicuri atau hilang. Namun, untuk hal ini pemilik harus memberikan lampiran surat kehilangan serta memberi laporan ke pihak operator seluler.
  • Bagi para turis tidak perlu lagi melakukan registrasi jika tetap ingin menggunakan kartu SIM luar negeri. Namun, jika ingin membeli kartu SIM Indonesia, maka bisa langsung datang ke gerai operator seluler.
  • Pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk HP, tablet dan komputer genggam. Dalam hal ini laptop tidak termasuk.

Catatan: Ketentuan dan syarat di atas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Perseorangan atau Jasa Kirim/Kurir.

Cara Daftar IMEI di Kemenprin untuk HP Belum Terdaftar

Cara Daftar IMEI HP
Cara Daftar IMEI HP

Setelah mengetahui beberapa syarat dan ketentuan registrasi IMEI di Kemenprin di atas, sekarang lanjut ke cara untuk pendaftarannya. Setidaknya ada dua metode yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar IMEI perangkat HP, khususnya HP android. Kedua metode tersebut yakni melalui aplikasi dan lewat situs resmi Bea Cukai.

Pada kesempatan ini saya akan memberi contoh pendaftaran nomor IMEI ponsel di Kemenprin melalui aplikasi Mobile Beacukai. Aplikasi tersebut bisa kamu install langsung melalui Google Play Store. Untuk langkah-langkah mendaftarkan nomor IMEI HP yang tidak terdaftar di Kemenprin selengkapnya, sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama kamu install aplikasi Mobile Beacukai di HP androidmu.
  • Kalau sudah, sekarang langsung jalankan aplikasi tersebut.
  • Untuk mendaftar nomor IMEI, kamu klik menu IMEI dengan ikon seperti barcode.
  • Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran IMEI. Isi informasinya sesuai dengan data dirimu. Selain data diri juga lengkapi data penerbanganmu ketika membeli HP di luar negeri tersebut. Kalau sudah semua, selanjutnya klik tombol Next.
  • Selain itu, di sini kamu juga diminta untuk melengkapi informasi mengenai HP yang ingin didaftarkan nomor IMEI-nya tersebut. Mulai dari merek, tipe, hingga nomor IMEI perangkat ponsel. Kalau sudah, selanjutnya klik tombol Simpan.
  • Setelah selesai mengisi formulir data diri dan informasi perangkat, selanjutnya klik Complete. Nantinya kamu akan diberi QR Code atau Registration ID.
  • Untuk menyelesaikan pendaftaran kamu bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai, kemudian serahkan kode QR atau Registration ID tadi untuk discanning oleh petugas di sana.
  • Selesai.

Penutup

Itulah tadi cara daftar IMEI HP yang belum terdaftar di data Kemenprin bisa coba kamu terapkan sendiri. Jangan lupa share informasi ini ke akun media sosial pribadimu.

Artikel SebelumnyaCara Dapat Kuota Gratis 3 (Tri) Terbaru 2020
Artikel SelanjutnyaKumpulan Kode Rahasia HP Samsung Jarang Diketahui
Abdul Wafi
Anak desa yang suka banget membaca dan mencoba hal-hal baru. Sering bereksperimen sendiri meskipun ilmunya belum cukup mumpuni. Beberapa tahun belakangan juga mulai suka menulis, terutama menulis di Blog.

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini