Cara Baru Membuat Paspor Melalui Whatsapp

74

Cara Baru Membuat Paspor Melalui Whatsapp – Kali ini saya akan memberitahu kalian bagaimana cara membuat paspor melalui aplikasi whatsapp. Akan tetapi, sebelum kita membahas bagaimana cara membuat paspor via whatsapp, ada baik nya terlebih dahulu untuk anda mengetahui sedikit tentang apa itu paspor. Paspor merupakan suatu dokumen yang bersifat legal dari pemerintah negara sebagai bukti identitas diri seseorang yang mau pergi ke luar negeri. Di dalam buku paspor tercantum berbagai macam data diri kita berupa tulisan, di antara nya yaitu seperti nama lengkap, foto, tempat dan tanggal lahir, nomor paspor, negara kebangsaan, tanggal berlaku paspor, sampai dengan tanda tangan sang pemilik paspor.

Cara Baru Membuat Paspor Melalui Whatsapp

Sebelum berpegian ke negara asing, buku dokumen yang satu ini wajib harus di miliki. Pada saat nanti anda telah tiba di dalam negara lain, maka anda akan berstatus sebagai warga asing. Pihak dari ke imigrasian negara tersebut akan melakukan pemeriksaan paspor terhadap warga asing yang telah menginjakkan kaki nya untuk pertama kali di negara itu. Pemeriksaan pada buku dokumen ini sangat lah begitu penting sebagai langkah awal untuk bisa memulai aktivitas di negara tersebut. Jika pemeriksaan paspor ini telah selesai, maka anda akan di anggap sebagai warga negara asing yang berkewarganegaraan sesuai dengan yang tercantum pada paspor tadi.

Penting untuk anda ketahui juga kalau pemerintahan kita Indonesia sendiri telah mengeluarkan tiga jenis paspor. Yang pertama adalah paspor biasa, yaitu mayoritas di miliki oleh masyarakat Indonesia yang mau pergi keluar negeri dengan tujuan belajar atau pun pekerjaan. Untuk sampul nya sendiri ia berwarna hijau, serta di keluarkan oleh Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal ke Imigrasian Departmen Hukum. Hanya saja hal yang perlu untuk anda perhatikan jika memiliki paspor biasa ini adalah masa berlaku nya yaitu hanya sampai 5 tahun.

Paspor biasa ini akan tidak lagi berlaku jika masa berlaku nya telah habis, jika hal tersebut terjadi maka hal yang harus di lakukan adalah memperpanjang masa berlaku paspor. Jika paspor anda telah melewati masa 5 tahun, maka paspor tersebut tidak akan lagi di akui legalitas nya baik itu oleh pihak luar negeri mau pun pemerintah Indonesia. Pada saat telah tiba di luar negeri pun dokumen yang satu ini wajib di jaga dengan baik, supaya tidak hilang yang mana nanti nya akan berakibat fatal.

Yang kedua adalah paspor Diplomatik. Dokumen ini hanya akan di berikan kepada orang orang tertentu, yang mana ia bertujuan dalam rangka pertemuan diplomatik di negara tersebut. Diplomatik dalam arti melakukan kunjungan yang berhubungan dan berkepentingan terkait dengan pemerintahan Indonesia. Yang berhak mengeluarkan paspor ini adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan dokumen tersebut berwarna hitam. Contoh nya saja orang yang pergi ke dalam suatu negara asing dengan menggunakan paspor diplomatik yaitu seperti Staf dari kemenlu yang bertujuan untuk melakukan perundingan bilateral dengan negara asing.

Baca Juga:

Ketiga adalah paspor dinas, yang mana merupakan dokumen penting berwarna biru tua yang di berikan kepada PNS atau juga konsultan, dan di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri atas izin Sekretariat Negara. Keberangkatan mereka tersebut biasa nya bertujuan untuk kunjungan kerja, rapat, dan lain sebagai nya. Kembali ke topik utama, membuat paspor melalui aplikasi whatsapp merupakan salah satu cara alternatif yang bisa kita gunakan ketika sedang kesulitan mendapatkan kuota antrian pada saat menggunakan aplikasi paspor online. Apa lagi dalam proses pendaftaran nya pun sangat lah mudah kalau kita bandingkan dengan menggunakan aplikasi paspor online yang mana ia sempat diketahui ada nya suatu pendaftaran fiktif sampai dengan ribuan akun. Tetapi untung lah pihak imigrasi telah mengetahui dan menghapus seluruh akun fiktif tersebut, supaya tidak mengganggu proses pelayanan yang memang di butuhkan untuk mereka yang baru membuat paspor.

Cara Baru Membuat Paspor Melalui Whatsapp

Pada saat mau melakukan pendaftaran antrian paspor via whatsapp, ada baik nya terlebih dahulu tentukan di mana anda akan mengurus paspor. Pastikan kalau kantor imigrasi yang anda tuju tersebut nyata memberikan layanan agar bisa mendapatkan nomor antrian melalui perpesanan whatsapp. Jika sudah, maka langkah selanjut nya adalah mengikuti tutorial pembuatan paspor melalui whatsapp di bawah ini.

Tutorial Pembuatan Paspor Melalui Whatsapp

Tutorial Pembuatan Paspor Melalui Whatsapp

  • Jika anda sudah menentukan kantor imigrasi mana yang di tuju, maka langkah selanjut nya adalah mencatat nomor dan ikuti langkah nya. Contoh sebagai berikut: Kantor Imigrasi Kelas 2 Depok membuka layanan Whatsapp Gateway Service dengan nomor 0822-4432-555.
  • Simpan dahulu nomor kantor imigrasi tadi ke dalam smartphone anda. Lalu setelah itu lakukan lah pendaftaran dengan cara mengetik #NAMA#TTL#TglDatang, contoh nya seprti ini: #uye#635276589#08346412, setelah itu tinggal anda kirim melalui nomor kantor imigrasi yang anda tuju tadi 08224432555.
  • Jika langkah tadi telah anda lakukan, tunggu lah beberapa saat sampai mendapat balasan layak nya seperti kode persetujuan. Nanti nya kode persetujuan tersebut harus anda masukkan kembali kalau jadwal yang di kasih sudah sesuai dengan kemauan anda untuk mendapatkan kode booking dan jadwal waktu pembuatan paspor online.
  • Apabila masih ada kuota antrian pada hari yang anda mau, maka akan dapat balasan berupa identitas anda seperti nama lengkap, nomor whatsapp, jadwal tanggal layanan, tanggal lahir, dan kode persetujuan untuk bisa membuat paspor baru di tahun 2018 melalui aplikasi whatsapp. Akan tetapi, jika anda tidak mendapat pesan balasan berarti kuota pada hari yang anda inginkan sudah tidak tersedia, artinya anda harus mendaftar ulang dari awal hingga bisa mendapatkan kuota antrian untuk dapat membuat paspor baru di tahun 2018 melalui aplikasi whatsapp.
  • Jika tanggal layanan sudah benar, balas pesan tersebut dengan nomor persetujuan yang ada sebagai konfirmasi kalau anda memang akan hadir pada jadwal yang sudah di tentukan sebelum nya. Usakan hadir 30 menit lebih cepat dari jadwal yang sudah di tentukan.
  • Maka setelah anda melakukan langkah di atas, selang beberapa waktu akan mendapat balasan lagi yang berisikan sebuah kode booking serta identitas yang mana sudah terlampir sebelum nya. Simpan lah dengan baik kode booking tersebut, bila perlu catat di kertas atau buku untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak di inginkan dan dapat terjadi kapan pun.
Persyaratan Lengkap Pembuatan Paspor 2018

Persyaratan Lengkap Pembuatan Paspor 2018

  • E-KTP / Kartu Tanda Penduduk dari Disdukcapil.
  • KK / Kartu Keluarga yang sama dengan E-KTP.
  • Ijazah (S1 / SMA / SMP / SD), akte lahir, surat nikah (wajib ada identitas berupa tempat tanggal lahir dengan jelas). Bawa semua nya untuk mengantisipasi kalau saja di butuhkan agar tidak mondar mandir ke rumah.
  • Jika baru saja mengganti nama, wajib membawa surat keterangan pergantian nama dari pengadilan.
  • Foto copy semua berkas di atas menggunakan format kertas A4.

Persyaratan Lengkap Pembuatan Paspor 2018 Untuk Anak Anak di Bawah 17th

  • Surat keterangan rekam jejak E-KTP dari Disdukcapil punya orang tua anak tersebut / E-KTP Bapak dan Ibu si anak.
  • KK / Kartu Keluarga yang sama dengan E-KTP dari orang tua.
  • Akte lahir si anak.
  • Buku nikah kedua orang tua.
  • Paspor dari kedua orang tua jika ada.
  • Kalau kedua orang tua sudah bercerai, wajib sertakan surat perceraian serta penetapan hak asuh dari instansi yang berwenang atau pengadilan.
  • Silahkan foto copy semua persyaratan yang ada di atas dengan menggunakan format kertas A4, termasuk juga foto copy E-KTP kedua orang tua anda secara terpisah.

Persyaratan Lengkap Perpanjangan Paspor 2018 Melalui Whatsapp

  • Aturan baru untuk tahun 2018, kini bisa di bilang sangat lah mudah untuk bisa memperpanjang masa berlaku paspor sebab syarat nya sendiri hanya di minta untuk membawa paspor lama yang memiliki tahun terbit di atas 2009 dan juga E-KTP.

Persyaratan Khusus Untuk Membuat Paspor Umroh 2018

  • Surat rekomendasi Kemenag yang sama dengan domisili. Kecuali untuk PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Anak berusai di bawah 12 tahun, pemohon yang memiliki usia di atas 50 tahun dan beberapa elemen tokoh masyarakat.
  • Dan juga surat pengantar dari pihak travel umroh yang di pilih.

Daftar Biaya Pembuatan Paspor 2018

  • Membuat paspor dengan jumlah 24 halaman untuk 1 orang : Rp100.000
  • Mengganti paspor denagn jumlah 24 halaman karena peristiwa bencana alam : Rp100.000
  • Mengganti paspor denagn jumlah 24 halaman di sebabkan keteledoran : Rp200.000
  • Membuat paspor dengan jumlah 48 halaman untuk 1 orang : Rp300.000
  • Mengganti paspor denagn jumlah 48 halaman karena peristiwa bencana alam : Rp300.000
  • Mengganti paspor denagn jumlah 48 halaman di sebabkan keteledoran : Rp600.000

Catatan :

  • Dalam proses pengambilan paspor tidak perlu lagi untuk mengambil kuota antrian, cukup datang kembali dengan membawa resi yang di berikan kepada anda setelah foto, sidik jari, dan wawancara sebelum nya setelah 4 atau 3 hari sesudah anda menyelesaikan pembayaran.
  • Jika anda mengalami masalah ketika pengambilan kuota antrian, lakukan lah pada jumat pagi sampai dengan hari minggu malam.
  • Untuk pembayaran nya sendiri bisa kalian lakukan di semua bank atau bisa juga dengan carar menggunakan internet banking.
  • Proses pengerjaan paspor di tentukan dari jarak awal anda sesudah melakukan pembayaran, yaitu 3 hari setelah melakukan pembayaran.
  • Perempuan yang berhijab usahakan untuk menggunakan hijab yang polos dan tidak bermotif.
  • Gunakan lah pakaian yang rapi, yaitu seperti baju berkerah dan memakai sepatu.
  • Siapkan materai.
  • Pastikan untuk mendaftarkan semua anggota keluarga jika mau di urus secara bersamaan, karena satu kode booking hanya berlaku untuk satu nomor antrian.
  • Apabila ada perbedaan nama di dalam dokumen persyaratan, ada baik nya untuk di urus terlebih dahulu ke pada instansi yang terkait.

Penutup

Dengan menyimak tutorial beserta tips yang ada di dalam artikel ini semoga bisa membantu anda dalam mengatasi urusan yang bersangkut paut dengan pembuatan paspor, terutama melalui whatsapp. Jangan lupa untuk share artikel ini ke dalam semua akun sosial media kamu dengan cara menekan tombol share yang ada di bawah, agar dapat membantu lebih banyak orang lagi.

Artikel Sebelumnya7 Penyebab Xiaomi Redmi Cepat Panas
Artikel SelanjutnyaCara Daftar MIUI Designer dan Mengatasi Gagal Memasang Tema di Xiaomi
Jimi
Hello people :) Perkenalkan nama saya Jimi, dan hobi saya bermain game PC.. Saya lebih memilih untuk mencari pundi uang dari menulis artikel ya, ketimbang menjadi seorang streaming maupun youtuber :) this is my passion. Thank you for visiting Bukandroid.com and, jangan lupa share artikel kita di atas agar bermanfaat juga untuk sahabat kamu. ^_^

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini